Eks Rektor Unila Karomani Dijebloskan ke Lapas Bandar Lampung

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jun 2023 10:51 WIB
KPK mengeksekusi terpidana suap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, kemarin. (Arsip KPK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, kemarin.

Selain Karomani, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heriyandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga dijebloskan ke lapas yang sama.

"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukkan para terpidana tersebut untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/5).

Berdasarkan foto yang diterima, ketiganya telah berada di Lapas Kelas I Bandar Lampung. Karomani, Heriyandi, dan Basri terlihat memakai rompi tahanan KPK serta diborgol.

Ali menjelaskan Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan selama empat bulan.

Karomani juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan Sin$10 ribu.

Sementara Heriyandi dijatuhi pidana penjara selama 4,5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Heriyandi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Kemudian Muhammad Basri dijatuhi pidana penjara selama 4,5 tahun dan pidana denda Rp200 juta. Basri juga diminta membayar uang pengganti Rp150 juta.

(pop/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK