Pencinta Hewan Terbang ke Tarakan, Polisikan Pelempar Anjing ke Rawa

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jun 2023 13:42 WIB
Komunitas pencinta hewan berencana melaporkan kasus penganiayaan seekor anjing yang dilempar ke rawa-rawa di Tarakan, Kalimantan Utara yang viral di medsos.
Komunitas pencinta hewan berencana melaporkan kasus penganiayaan seekor anjing yang dilempar ke rawa-rawa di Tarakan, Kalimantan Utara yang viral di media sosial (Jairo Alzate/StockSnap)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah komunitas pencinta hewan berencana melaporkan kasus penganiayaan seekor anjing yang dilempar ke rawa-rawa di Tarakan, Kalimantan Utara.

Para pelapor terdiri dari Animal Defenders Indonesia, Animals Hope Shelter dan Pejaten Shelter.

"Kami akan melaporkan hal terkait ke kepolisian setempat, aliansi dari tiga shelter ini akan mengirimkan perwakilan pagi ini berangkat ke Tarakan lalu lanjut ke Sembakung," kata Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video yang beredar, tampak dua orang berseragam merah dan biru menangkap seekor anjing, mengayun-ayunkan dan melemparnya ke rawa-rawa.

Sedangkan dua orang lainnya berperan sebagai perekam. Perekam pertama tampak berseragam biru. Sementara perekam lainnya terdengar tertawa dan memberi aba-aba. Doni mengaku pihaknya sudah mengantongi identitas yang terlibat.

"Identitas sudah dikantongi. Seragam merah inisial D, seragam biru inisial R dan perekam yang tertawa sekaligus pemberi aba-aba berinisial G," ujarnya.

Doni menyampaikan barang bukti yang akan diserahkan ke polisi yakni berupa video singkat berdurasi 32 detik.

"Identitas sudah dikantongi. Seragam merah inisial D, seragam biru inisial R dan perekam yang tertawa sekaligus pemberi aba-aba berinisial G," ujar Doni.

[Gambas:Instagram]



Doni menyebut pelaku bisa dikenakan Pasal 302 KUHP dan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 302 KUHP menyatakan, "tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya".

"Tinggal pembuktiannya atau jika mereka sudah bikin pengakuan, bisa jadi alat bukti juga," ujar dia.

Sebelumnya, seekor anjing dilempar hidup-hidup ke rawa di Tarakan, Kaltara oleh dua orang pria. Penganiayaan itu terekam dalam sebuah video dan menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, dua orang pria mengayun-ayun anjing dengan kencang. Mereka berhitung satu sampai tiga dan melemparkannya ke rawa.

Sesaat setelah anjing itu masuk ke rawa-rawa dan hendak tenggelam, dua pria itu tertawa dengan lepas. Dua pria lain yang merekam video penganiayaan itu pun juga ikut tertawa puas.

"Satu.... dua... tiga... lempar.... sikat," kata perekam video tersebut sambil diikuti tawa oleh keempat orang pria yang berada di lokasi.

(yla/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER