Seekor anjing diduga dilempar hidup-hidup ke rawa di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) oleh sejumlah karyawan perusahaan.
Penganiayaan itu terekam dalam sebuah video dan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, dua orang pria mengayun-ayun anjing dengan kencang. Mereka berhitung satu sampai tiga dan melemparkannya ke rawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah komunitas pecinta hewan akan melaporkan kasus penganiayaan tersebut. Para pelapor terdiri dari Animal Defenders Indonesia, Animals Hope Shelter, dan Pejaten Shelter.
"Kami berencana terbang dari Jakarta ke Tarakan untuk melaporkan aksinya ke kepolisian setempat," kata Doni Herdaru Tona selaku Ketua Animal Defenders Indonesia dalam siaran persnya, Jumat (16/6).
Barang bukti yang akan diserahkan ke polisi yakni berupa video singkat berdurasi 32 detik.
"Identitas sudah dikantongi. Seragam merah inisial D, seragam biru inisial R dan perekam yang tertawa sekaligus pemberi aba-aba berinisial G," ujar Doni.
Dalam video penganiayan hewan yang viral di Tarakan, sesaat setelah anjing itu dilempar dan masuk ke rawa-rawa dan hendak tenggelam, dua pria itu tertawa dengan lepas. Dua pria lain yang merekam video penganiayaan itu pun juga ikut tertawa puas.
"Satu.... dua... tiga... lempar.... sikat," kata perekam video tersebut sambil diikuti tawa oleh keempat orang pria yang berada di lokasi.
Doni menyebut pelaku bisa dikenakan Pasal 302 KUHP dan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 302 KUHP menyatakan, "tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya".
"Tinggal pembuktiannya atau jika mereka sudah bikin pengakuan, bisa jadi alat bukti juga," ujar dia.