Polisi menyebut pengemudi mobil berinisial OS sengaja menabrak dan melindas pengendara motor bernama Moses hingga meninggal dunia di jalan arah Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur.
"Itu kesengajaan, perbuatan yang disengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6).
Fanani menyebut OS merasa sakit hati dengan korban setelah terlibat perselisihan dengan korban. Hal ini yang kemudian mendorong OS bertindak sadis.
"Karena ada perselisihan sama tetangga, sehingga yang pelaku ini sakit hati dan melakukan tindakan tersebut," ucap dia.
Fanani mengatakan peristiwa ini bukan lagi perkara kecelakaan lalu lintas, tapi masuk ranah pidana. Namun, menurutnya, kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Jadi penanganan tersebut bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu (mengakibatkan korban) meninggal dunia," tuturnya.
Sebelumnya, seorang pengendara motor asal Bekasi meninggal dunia usai ditabrak dan dilindas oleh tetangganya OS (26) dengan mobil di jalan arah Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6) sekitar pukul 08.42 WIB.
Kejadian ini terekam dalam CCTV dan beredar di media sosial.
Dalam video yang beredar, mobil pelaku tampak melintas dari lajur kiri berpindah ke kanan lalu menabrak korban. Setelah itu, pelaku tetap saja melajukan kendaraannya hingga menggilas korban. Pelaku kemudian kabur ke arah tol menuju Cawang.
Polisi mengatakan usai cekcok itu, pelaku sebenarnya merasa urusannya dengan korban sudah selesai. Namun, korban menendang mobil pelaku hingga menyebabkan spion patah.
Pelaku merasa tak terima dengan tindakan tersebut. Ia pun lantas mengejar korban hingga akhirnya peristiwa itu terjadi.
Usai kejadian itu, pelaku sempat melarikan diri. Namun kemudian dia menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan dan ditahan. Ia dijerat Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kanit Laka Polres Jakarta Timur Iptu Darwis saat dikonfirmasi, Jumat (16/6).
(dis/pmg)