Satgas TPPO Polri Tangkap 414 Tersangka, 1.314 Jadi Korban

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jun 2023 20:59 WIB
Selama 10 hari setelah Satgas TPPO dibentuk, Polri menangkap 414 pelaku. Korban terbanyak adalah perempuan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan pers. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menangkap 414 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama 10 hari setelah Satuan Tugas (Satgas) dibentuk, dengan jumlah korban mencapai 1.314 orang.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah Satgas menerima 237 laporan terkait TPPO dan 77 laporan terkait kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Angka tersebut berdasarkan data tanggal 5 hingga 15 Juni 2023," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah korban 1.314 orang, Ramadhan merinci korban perempuan dewasa tercatat 507 orang, anak perempuan 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang, dan anak laki-laki 24 orang.

Berdasarkan lokasinya, ia menyebut kasus TPPO paling banyak ditemukan di lingkungan perumahan atau pemukiman dengan 129 kasus, hotel 33 kasus, dan di pelabuhan 16 kasus.

Sedangkan tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran paling banyak ditemukan pada wilayah perumahan atau pemukiman dengan 41 kasus, jalan umum 10 kasus, dan perkantoran 9 kasus.

"Adapun 3 modus tertinggi TPPO yakni dengan membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut/membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus," tuturnya.

Sementara 3 modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni dengan membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus, dan penipuan 9 kasus.

Berdasarkan motifnya, ia menyebut kejahatan TPPO paling banyak dilakukan lantaran faktor ekonomi dengan 123 kasus. Selanjutnya karena faktor kesengajaan dengan 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus.

Terakhir untuk kejahatan perlindungan migran, kata dia, paling banyak dikarenakan sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin (5/6) lalu.

Satgas TPPO yang dibentuk itu dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Asep Edi Suheri. Sementara bertugas sebagai Wakil Ketua Satgas TPPO yakni Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Dalam arahannya melalui video conference, Kapolri juga memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk turut membuat Satgas TPPO di tingkat daerah.

Selain itu, Kapolri juga telah mewanti-wanti para jajarannya untuk memberikan perhatian serius serta menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam sindikat TPPO.

Listyo juga mengingatkan akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya masing-masing.

"Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini," ujar Listyo dalam arahannya.

(tfq/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER