Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe izin ke toilet saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6).
"Mohon maaf pak Ketua, Pak Lukas pingin ke toilet. Pak Lukas mau ke toilet, pak," kata penasihat hukum yang duduk di samping Lukas.
"Tolong dijaga ya. Tolong dijaga. Tolong dibantu ke toilet dan dibawa kembali lagi ke ruang persidangan. Tolong dibantu dari pasukan keamanan," kata majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukas lantas didampingi oleh beberapa petugas saat berjalan keluar dari ruang sidang. Sekitar lima menit setelahnya, Lukas dengan didampingi petugas kembali masuk ke ruang persidangan.
"Skors dicabut, sidang dibuka kembali. Dilanjutkan pembacaan dakwaannya, " kata majelis hakim.
JPU KPK pun melanjutkan pembacaan surat dakwaan.
Berdasarkan keterangan pers KPK, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar. Kini, Lukas berada di dalam tahanan di bawah kewenangan pengadilan.
Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku salah satu penyuap Lukas telah divonis lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
Lembaga antirasuah juga menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kendati demikian, penyidikan TPPU tersebut belum rampung.
Lukas diduga melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Menurut temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.
Lukas juga disebut sengaja menyamarkan aset hasil korupsi dengan menggunakan identitas orang lain.
Lihat Juga : |