Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta masyarakat bersabar soal calon tersangka kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ESDM.
Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menemukan peristiwa pidana dalam kasus ini. Kasusnya juga sudah naik ke tahap penyidikan.
"Ya tunggu saja (siapa tersangkanya), karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karyoto menuturkan kasus kebocoran dokumen penyelidikan ini telah menyita perhatian publik. Bahkan, kata dia, Polda Metro Jaya menerima lebih dari 10 laporan polisi terkait peristiwa tersebut.
Atas dasar itu polisi disebut Karyoto harus mengusut kasusnya hingga tuntas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para pelapor.
"Kan, kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa. Apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak itu urusan belakangan, yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu," ucap dia.
Sebelumnya, Karyoto menyebut pihaknya menemukan ada peristiwa pidana dalam kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.
"Dan memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan peristiwa pidana," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6).
Karyoto menyampaikan peristiwa pidana yang dimaksud adalah dokumen yang mestinya menjadi sesuatu yang rahasia menjadi tak rahasia lagi karena telah dibocorkan.
"Buktinya apa, adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu. Artinya yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan," tuturnya.
(dis/wis)