Kader Golkar Sumut Laporkan Hoaks Bobby Nasution Copot Bendera Kuning

Advertorial | CNN Indonesia
Selasa, 20 Jun 2023 00:00 WIB
Kader dari Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut), Apri Budi melaporkan sejumlah akun Instagram yang diduga menyebarkan hoaks.
Jakarta, CNN Indonesia --

Kader dari Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut), Apri Budi melaporkan sejumlah akun Instagram yang diduga menyebarkan hoaks terkait video pencopotan bendera berwarna kuning di Jalan Sudirman oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Apri mengungkapkan, pada 9 Juni lalu, sejumlah akun Instagram, termasuk beberapa portal berita mengunggah video yang menampilkan Bobby mencopot bendera warna kuning di Jalan Sudirman, Medan, dan tetap membiarkan bendera warna merah di Jalan Djamin Ginting.

Apri mengaku merasa dirugikan atas unggahan tersebut. Adapun narasi video disebut seolah-olah membenturkan Bobby dengan Partai Golkar.

"Narasi dalam video dan berita yang kami nilai hoax tersebut seolah membenturkan Golkar dengan Wali Kota Medan. Ini tentu merugikan Golkar karena Golkar adalah partai pengusung dan berjuang memenangkan Bobby Nasution pada Pemilukada Medan tahun 2020," kata Apri.

Apri meminta agar Polda Sumut memanggil serta memeriksa pemilik akun Instagram dan portal berita yang mengunggah video. Salah satunya, akun Instagram dari Ketua Golkar Sumut, Musa Rajekshah yang juga mengunggah video yang sama di akun Facebook.

Selain itu, Apri meminta Polda Sumut untuk mengusut pembuat video.

"Siapakah yang membuat video hoax tersebut? Ini harus diungkap siapa dalangnya. Jangan-jangan akun Instagram dan portal berita itu hanya disuruh-suruh untuk mem-posting. Kalau benar, maka tentunya ada yang memerintahkan," katanya.

Lebih lanjut, Apri menegaskan bahwa Partai Golkar merupakan partai pengusung yang turut memenangkan Bobby Nasution pada Pemilukada Medan 2020.

"Untuk itu, saya selaku kader Partai Golkar mendukung penuh Wali Kota Medan menegakkan aturan khususnya terkait Perwal nomor 46 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame," ujar Apri.

(adv/adv)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER