Jaksa Tanya LPSK Jika Mario Dandy Cs Tak Mampu Bayar Uang Ganti Rugi

CNN Indonesia
Selasa, 20 Jun 2023 20:25 WIB
Jaksa mencari tahu apa langkah hukum yang perlu ditempuh jika Mario Dandy Cs tak mampu membayar uang ganti rugi Rp120 miliar kepada David Ozora.
Jaksa mencari tahu apa langkah hukum yang perlu ditempuh jika Mario Dandy Cs tak mampu membayar uang ganti rugi Rp120 miliar kepada David Ozora (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa bertanya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang langkah yang perlu ditempuh jika Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan perempuan AG tidak mampu membayar biaya restitusi Rp120 miliar.

Angka Rp120 miliar itu direkomendasikan LPSK dihitung dari biaya ganti rugi kekayaan, pengobatan dan penderitaan yang dialami David Ozora.

"Katakanlah sekarang ketiga terdakwa itu menolak untuk membayar atau tiba-tiba menyatakan tidak mampu membayar, mekanisme bagaimana?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Tim Restitusi LPSK Abdanev Jova mengatakan bahwa tidak ada aturan yang bisa memaksa agar terpidana membayar. Biasanya, kata dia, terpidana yang tidak mampu membayar dibebankan atau diganti dengan hukuman tambahan (subsider).

Abdanev mengaku sudah bersurat ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendiskusikan apa langkah hukum yang perlu diambil jika terpidana tidak mampu membayar.

"Berangkat dari praktik ada beberapa hal yang pernah dipraktikkan misalnya membebankan pihak lain untuk ikut membayar itu ada kasus kekerasan fisik juga terhadap anak," kata Abdanev.

Abdanev juga mengungkit kasus yang pernah terjadi sebelumnya ketika biaya restitusi dibebankan kepada pemerintah jika terpidana tak mampu untuk membayarnya.

Menurutnya, hal itu diatur dalam UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Kemudian ada juga membebankan kepada pemerintah untuk bayar restitusi," jelas Abdanev.

Adapun nominal uang ganti rugi atau restitusi yang diajukan ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina sebesar Rp52,3 miliar.

Namun, Abdanev menyebut nilai yang pas untuk mengganti kerugian yang dialami David sebesar Rp120,3 miliar. Terdiri dari komponen biaya ganti rugi kekayaan, pengobatan dan penderitaan.

Dalam kasus ini, Cristalino David Ozora menjadi korban penganiayaan. Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG (15).

Penganiayaan terhadap David diduga dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

(ina/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER