Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Sekretariat Jenderal telah membentuk tim khusus untuk memproses pelanggaran disiplin pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan).
"Sekretaris Jenderal akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Bahwa pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Inspektorat," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (21/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa menambahkan di dalam pengelolaan Rutan, selain pihak internal KPK yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga ada pihak eksternal sebagai pengampu yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat," terang Cahya.
Secara bersamaan, Ghufron menjelaskan KPK juga melakukan penyelidikan untuk memproses terduga pelaku secara pidana. Berdasarkan temuan awal, setidaknya terdapat puluhan pegawai Rutan yang disinyalir terlibat pungli mencapai miliaran rupiah tersebut.
"Pimpinan telah menandatangani Surat Perintah Penyelidikannya," kata Ghufron.
Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang pertama kali membongkar kasus ini juga akan memproses etik pegawai KPK. Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.