Yasonna Sebut Do's and Don'ts Baru untuk WNA di Bali Belum Nasional

CNN Indonesia
Jumat, 23 Jun 2023 03:30 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly di Bali beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Kadafi)
Denpasar, CNN Indonesia --

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama Gubernur Bali Wayan Koster melakukan pemantauan sosialisasi do's and don'ts yang dilakukan oleh petugas imigrasi kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang tiba di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (22/6).

Menteri Yasonna mengatakan sosialisasi do's and don'ts atau buku panduan bagi WNA ke Pulau Bali untuk mencegah perilaku wisman agar tidak melanggar selama di Pulau Dewata yang sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2020.

Ia juga menyebutkan, bahwa untuk do's and don'ts untuk saat ini hanya diberlakukan di Pulau Dewata, karena wisman yang paling banyak datang ke Bali dan untuk nasional nantinya bertahap dan menunggu hasil evaluasi.

"Nanti bertahap [secara nasional], kita evaluasi dulu, karena yang paling besar wisatawan masuk ke sini adalah Bali. Length of stay-nya juga banyak di sini. Yang kita lihat di luar Bali, tenaga pekerja asing kita lihat treatment-nya berbeda. Kami akan melakukan terus pengawasan," ujar Yasonna saat konferensi pers di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Do's and Don'ts merekat di paspor

Pada kesempatan itu, Yasonna membeberkan bagaimana pihak imigrasi menyosialisasikan do's and don'ts di Ngurah Rai. Dia pun mengatakan sosialisasi itu pun akan ditempelkan di paspor wisman.

"Dan kita bekerjasama dengan imigrasi menyiapkan do's and don'ts. Ini direkatkan dalam paspor mereka sehingga mereka bisa mengetahui hal-hal yang perlu mereka perhatikan selama di Bali," kata Yasonna.

"Memerhatikan budaya, tempat suci, kearifan lokal, pakaian yang sopan, menukar uang di money changer yang benar, dan menyewa kendaraan dari yang punya resume. Dan tidak boleh masuk daerah yang suci, tempat berdoa, dan harus menggunakan pakaian tradisional," imbuhnya.

Ia menyebutkan, bahwa do's and don'ts tidak hanya direkatkan di dalam paspor, tapi mereka diwajibkan untuk (memindai) kode batang dua dimensi (QR code).

"Jadi ada QR code di muka konter imigrasi. Sehingga langsung ada di handphone mereka dalam tiga bahasa: bahasa Inggris, Mandarin, dan India. Nanti bahasa Rusia dan lain-lain akan kami proses terjemahkan dan tingkatkan. Ini tindakan yang kita lakukan untuk mencegah (pelanggaran)," ujar Yasonna.

Sementara, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan untuk saat ini adalah momentum untuk mencegah perilaku buruk wisman yang datang ke Pulau Dewata. Pasalnya, kata dia, sudah ada Perda 5/2022 dan Pergub 28/2020 terkait tata kelola dan penyelenggaraan pariwisata di Pulau Dewata.

Namun selama ini kerap viral atau dilaporkan tingkah laku wisman yang buruk saat berada di Bali.

"Karena banyak terjadi praktik yang tidak sepantasnya, perilaku buruk yang dilakukan wisatawan selama berada di Bali dan contoh berbagai kasus yang terjadi di Bali yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara," ujar Koster.

"Karena itu, upaya untuk mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat ini yang pertama agar menghormati norma-norma kesucian pura, norma-norma kesucian tradisi dan budaya serta kearifan lokal Bali, dan yang utama adalah hukum yang berlaku di Indonesia," imbuh politikus PDIP tersebut.

Ia juga menyebutkan dari catatannya telah berbagai kasus yang terjadi di Bali yang dilakukan wisman dan sudah dilakukan penanganan oleh pihak terkait.

"Untuk proses tindak pidana (ada) 36 kasus (yang ditangani) oleh Polda Bali sampai Bulan Mei 2023, Pelanggaran terhadap lalu lintas sebanyak 1.023 oleh Polda bali sampai 4 Juni 2023. Dan untuk deportasi yang dilaksanakan oleh imigrasi sebanyak 158 orang (wismam) oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali," katanya.

(kdf/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK