MB (66), Warga Negara Singapura yang memiliki KTP Indonesia bertahun-tahun lamanya, akhirnya resmi dideportasi.
Pria yang sebelumnya menjadi dosen di salah satu universitas di Tulungagung, Jawa Timur itu dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Kamis (22/ 6).
Saat proses pendeportasian di bandara tersebut, MB dikawal empat petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar itu. WN Singapura itu terlihat membawa tas ransel berwarna cokelat, kantong plastik hitam, dan tas selempang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan dideportasi menggunakan penerbangan dengan maskapai Jetstar 3K248 tujuan Singapura pada pukul 13.20 WIB," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo.
Hendro menjelaskan, seluruh proses deportasi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Sedangkan biaya tiket pesawat, dibebankan kepada pribadi MB.
"MB membiayai sendiri tiket untuk pulang ke Singapura, kami hanya mengantar sampai Bandara Internasional Juanda saja," ucapnya.
Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Dendy Wibisono yang memimpin Tim pelaksanaan Deportasi dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengatakan, pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif kepada MB. Yaitu pencantuman dalam daftar penangkalan.
"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," kata Dendy.
Sebelum dideportasi, MB terlebih dahulu melewati proses clearence di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Juanda. Hal ini untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan yang dimiliki MB.
"Jadi meskipun statusnya sebagai deportee, MB tetap harus melewati proses clearence. Dan proses clearence hingga boarding berjalan dengan lancar tidak ada kendala apapun," ujarnya.
Terkait kesehatan MB, Dendy menjelaskan bahwa MB dalam kondisi sehat. Walaupun sempat mengeluh meriang.
"Sebelum berangkat dari Blitar kami juga telah memastikan bahwa MB sehat dan mampu menempuh perjalanan ke Singapura," ujar Dendy.
Sebelumnya pihak imigrasi mendapati MB yang merupakan WN Singapura ternyata memiliki KTP Indonesia selama bertahun-tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan MB sudah berada di Indonesia sejak 1984.
Dari hasil pemeriksaan, tujuan MB masuk ke Indonesia untuk menempuh pendidikan. MB menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.
"Pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali," kata Arief, Selasa (20/6).
Arief menyebut MB mendapatkan dokumen kependudukan pada 2011. Tidak hanya KTP dan kartu keluarga, MB mendapat akta lahir.
"KTP menggunakan nama [Inisial] Y, lahir di Pacitan, 1973. Ini sudah bergeser dari identitas awal dari identitas yang di paspor Singapura," katanya.
Menurut Arief, yang bersangkutan lahir pada tahun 1956. Di paspor Singapura itu juga dituliskan wilayah kelahiran, yakni Pachitan.
"Jadi di Singapura juga ada wilayah dengan nama mirip Pacitan juga, yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S'pore," ujarnya.
Lebih lanjut, Arief mengatakan MB juga sempat menikah dengan warga lokal Blitar dan menjadi dosen salah satu kampus di Kabupaten Tulungagung.
Pihaknya pun melakukan klarifikasi mengenai status kewarganegaraan MB ke Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia dan Ditjen AHU. Hasilnya, MB dikonfirmasi masih berstatus WN Singapura.