Polri Terima Memori Banding Teddy Minahasa Terkait Putusan Pemecatan

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jun 2023 21:35 WIB
Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa buntut kasus pengedaran narkoba yang dilakukannya.
Teddy Minahasa dipecat dari kesatuan Polri usai terlibat dalam peredaran narkoba saat menjabat Kapolda Sumatera Barat. (Arsip Humas Polri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri telah menerima memori banding mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa terkait putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik dalam kasus narkoba.

"Hari ini memori bandingnya diterima," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6).

Disampaikan Ramadhan, saat ini Divisi Propam Polri bakal mempelajari memori banding tersebut sebelum nantinya digelar proses persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya," ucap dia.

Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa buntut kasus pengedaran narkoba yang dilakukannya. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sanksi pemecatan itu diberikan lantaran Teddy melanggar kode etik dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.

"Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5).

Terkait putusan pemecatan itu, Teddy pun mengajukan banding. Terkait pengajuan banding tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa itu hak bagi setiap pelanggar.

Kendati demikian, Listyo memandang keputusan yang akan diberikan tim KKEP Banding tidak akan berbeda jauh dengan sanksi PTDH yang telah diberikan sebelumnya.

"Tentunya untuk banding, saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (31/5).

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER