Menakar Motif Serbapolitis Usulan Tambah Periode Kades dan Dana Desa
CNN Indonesia
Jumat, 23 Jun 2023 09:10 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ribuan kepala desa dari seluruh wilayah Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). CNN Indonesia/ Muhammad Naufal
Jakarta, CNN Indonesia --
Sebanyak enam dari sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari semula enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode.
Pernyataan sikap itu diambil Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP dalam rapat panitia kerja (panja) di Baleg DPR, Kamis (22/6). Rapat itu digelar membahas soal revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkap pihaknya telah mengusulkan kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 15 persen atau kenaikan sekitar 100 persen. Kedua usulan ini telah berbunyi senada dengan tuntutan para kades yang sempat menggelar aksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, sejumlah kades dari Pulau Madura, Jawa Timur pernah melontarkan ancaman bakal menghabisi suara partai politik yang menolak perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun pada Pemilu 2024.
Kades Tentenan Timur, Larangan, Pamekasan Farid Afandi mengklaim ancaman tersebut bagaikan cambuk bagi parlemen agar aspirasi Kades dipertimbangkan.
Pengamat Politik Universitas Andalas, Asrinaldi menilai revisi UU Desa sangat relevan berkaitan dengan kepentingan politik jangka pendek, yakni Pemilu 2024.
"Diperpanjangnya masa jabatan kepala desa dan naiknya anggaran dana desa jelas untuk memenuhi kepentingan jabatan politik elite yang merasa membutuhkan dukungan masyarakat di akar rumput," tegas Asrinaldi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/6) malam.
Asrinaldi turut menyinggung perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia mengatakan sistem perencanaan pembangunan terikat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Asrinaldi menerangkan pembangunan yang dilaksanakan mengacu pada dokumen RPJMN, RPJMD Provinsi dan RPJMD Kabupaten/Kota itu lima tahun. Ia lantas mempertanyakan bagaimana kades terpilih menyusun program dan kegiatan dengan jabatannya yang sembilan tahun.
Asrinaldi menilai perpanjangan masa jabatan itu jelas tidak bermanfaat sama sekali bagi masyarakat dan tidak terintegrasi perencanaan pembangunan nasional. Padahal, Asrinaldi mengatakan idealnya pembangunan itu harus terintegrasi dari nasional sampai ke desa.
"Masa jabatan kepala desa yang enam tahun saja sudah susah menyesuaikan dengan dokumen perencanaan pembangunan yang diperbaiki selama lima tahun, apalagi sembilan tahun. Padahal, basis perencanaan pembangunan tingkat terendah itu ada di desa baru ke nasional. Bagaimana menyesuaikannya program dan kegiatan pembangunan ini," jelas Asrinaldi.
Belum lagi, sambungnya, konflik di desa dengan masa jabatan sembilan tahun ini sudah membuat masyarakat bosan dengan kepemimpinan kepala desa.
"Terlalu lama untuk menggantinya. Ini jelas tidak relevan dengan kepentingan masyarakat dan hanya untuk kepentingan elite politik atau kepentingan politik tertentu," sambung Asrinaldi.
Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun menilai disetujuinya revisi UU Desa sangat vulgar terkait dengan tahun politik.
Ia menyebut hal itu juga memunculkan kesimpulan tafsir bahwa revisi UU Desa bertalian dengan kepentingan elite politik untuk mendapat dukungan politik dari kepala desa, bukan berbasis pada kepentingan rakyat.
"Tafsirnya akan sangat politis pragmatis transaksional sehingga citra DPR dan anggotanya akan semakin terpuruk," jelas Ubedilah pada CNNIndonesia.com, Kamis (22/6) malam.
Menurut dia, masa jabatan kades selama enam tahun itu sangat cukup. Ubedilah merinci tahun pertama itu untuk adaptasi pembenahan struktur desa dan membuat program kerja. Lalu, pada tahun-tahun berikutnya dilanjutkan dengan kreativitas, implementasi dan evaluasi.
Ubedilah juga menyoroti periode yang lama itu dapat menutup peluang generasi muda untuk menjadi kades.
Padahal, tutur dia, saat ini Indonesia membutuhkan kades berusia muda untuk membuat bangsa ini cepat maju dari desanya. Sebab, usia kades yang masih muda dinilai cenderung masih punya energi besar dan visi besar untuk memajukan desa.
Ubedilah berpendapat, masa jabatan kades selama enam tahun untuk dua periode seperti saat ini dapat membuat generasi muda berpeluang lebih besar untuk memajukan desa.
"(Perpanjangan masa jabatan kades) Terlihat sekadar untuk terus berkuasa dan menunjukan rendahnya kualitas leadership kepala desa karena masa enam tahun tidak bisa menjalankan program dengan baik," jelas Ubedilah.
perbesar potensi korupsi
Ubedilah juga tak setuju dengan usulan kenaikan anggaran desa hingga 100 persen. Dia menilai evaluasi dan perbaikan masalah utama perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum dana desa dinaikkan.
Ia menyebut masalah itu meliputi kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desa, kualitas kepemimpinan atau leadership kades, termasuk sistem pengawasan.
"Kalau soal kenaikan anggaran dana desa yang naik hingga 100 persen saya kira itu berlebihan, kalkulasinya tidak rasional karena mengelola dana yang kurang lebih Rp1 miliar saja banyak yang korupsi apalagi kurang lebih menjadi Rp2 miliar setiap desa. Kenaikan dana desa memang perlu dilakukan tetapi tidak sampe naik 100 persen lah," tutur Ubedilah.
Sementara itu, Asrinaldi menjelaskan anggaran desa memang ditujukan untuk pembangunan dan pemberdayaan di desa. Ia menyebut sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia mengaku tak mempermasalahkan dana desa naik jika memang digunakan untuk masyarakat. Kendati demikian, dia juga menyoroti soal membesarnya potensi korupsi karena kenaikan dana desa itu.
"Tapi masalahnya anggaran negara sedang berat, kenapa ini dipaksa di tahun politik. Belum lagi potensi dikorupsi juga besar karena SDM di desa tidak semuanya bisa merencanakan program. Jadi motifnya jelas untuk menyenangkan hati masyarakat dengan harapan apa yang diperjuangkan ini ada kaitannya dengan dukungan pada Pemilu 2024," kata Asrinaldi.
Sebanyak enam dari sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari semula enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode.
Pernyataan sikap itu diambil Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP dalam rapat panitia kerja (panja) di Baleg DPR, Kamis (22/6). Rapat itu digelar membahas soal revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkap pihaknya telah mengusulkan kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 15 persen atau kenaikan sekitar 100 persen. Kedua usulan ini telah berbunyi senada dengan tuntutan para kades yang sempat menggelar aksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, sejumlah kades dari Pulau Madura, Jawa Timur pernah melontarkan ancaman bakal menghabisi suara partai politik yang menolak perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun pada Pemilu 2024.
Kades Tentenan Timur, Larangan, Pamekasan Farid Afandi mengklaim ancaman tersebut bagaikan cambuk bagi parlemen agar aspirasi Kades dipertimbangkan.
Pengamat Politik Universitas Andalas, Asrinaldi menilai revisi UU Desa sangat relevan berkaitan dengan kepentingan politik jangka pendek, yakni Pemilu 2024.
"Diperpanjangnya masa jabatan kepala desa dan naiknya anggaran dana desa jelas untuk memenuhi kepentingan jabatan politik elite yang merasa membutuhkan dukungan masyarakat di akar rumput," tegas Asrinaldi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/6) malam.
Asrinaldi turut menyinggung perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia mengatakan sistem perencanaan pembangunan terikat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Asrinaldi menerangkan pembangunan yang dilaksanakan mengacu pada dokumen RPJMN, RPJMD Provinsi dan RPJMD Kabupaten/Kota itu lima tahun. Ia lantas mempertanyakan bagaimana kades terpilih menyusun program dan kegiatan dengan jabatannya yang sembilan tahun.
Asrinaldi menilai perpanjangan masa jabatan itu jelas tidak bermanfaat sama sekali bagi masyarakat dan tidak terintegrasi perencanaan pembangunan nasional. Padahal, Asrinaldi mengatakan idealnya pembangunan itu harus terintegrasi dari nasional sampai ke desa.
"Masa jabatan kepala desa yang enam tahun saja sudah susah menyesuaikan dengan dokumen perencanaan pembangunan yang diperbaiki selama lima tahun, apalagi sembilan tahun. Padahal, basis perencanaan pembangunan tingkat terendah itu ada di desa baru ke nasional. Bagaimana menyesuaikannya program dan kegiatan pembangunan ini," jelas Asrinaldi.
Belum lagi, sambungnya, konflik di desa dengan masa jabatan sembilan tahun ini sudah membuat masyarakat bosan dengan kepemimpinan kepala desa.
"Terlalu lama untuk menggantinya. Ini jelas tidak relevan dengan kepentingan masyarakat dan hanya untuk kepentingan elite politik atau kepentingan politik tertentu," sambung Asrinaldi.
Kebijakan Vulgar di Tahun Politik
Ilustrasi uang. Dana Desa. REUTERS/WILLY KURNIAWAN
Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun menilai disetujuinya revisi UU Desa sangat vulgar terkait dengan tahun politik.
Ia menyebut hal itu juga memunculkan kesimpulan tafsir bahwa revisi UU Desa bertalian dengan kepentingan elite politik untuk mendapat dukungan politik dari kepala desa, bukan berbasis pada kepentingan rakyat.
"Tafsirnya akan sangat politis pragmatis transaksional sehingga citra DPR dan anggotanya akan semakin terpuruk," jelas Ubedilah pada CNNIndonesia.com, Kamis (22/6) malam.
Menurut dia, masa jabatan kades selama enam tahun itu sangat cukup. Ubedilah merinci tahun pertama itu untuk adaptasi pembenahan struktur desa dan membuat program kerja. Lalu, pada tahun-tahun berikutnya dilanjutkan dengan kreativitas, implementasi dan evaluasi.
Ubedilah juga menyoroti periode yang lama itu dapat menutup peluang generasi muda untuk menjadi kades.
Padahal, tutur dia, saat ini Indonesia membutuhkan kades berusia muda untuk membuat bangsa ini cepat maju dari desanya. Sebab, usia kades yang masih muda dinilai cenderung masih punya energi besar dan visi besar untuk memajukan desa.
Ubedilah berpendapat, masa jabatan kades selama enam tahun untuk dua periode seperti saat ini dapat membuat generasi muda berpeluang lebih besar untuk memajukan desa.
"(Perpanjangan masa jabatan kades) Terlihat sekadar untuk terus berkuasa dan menunjukan rendahnya kualitas leadership kepala desa karena masa enam tahun tidak bisa menjalankan program dengan baik," jelas Ubedilah.
perbesar potensi korupsi
Ubedilah juga tak setuju dengan usulan kenaikan anggaran desa hingga 100 persen. Dia menilai evaluasi dan perbaikan masalah utama perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum dana desa dinaikkan.
Ia menyebut masalah itu meliputi kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desa, kualitas kepemimpinan atau leadership kades, termasuk sistem pengawasan.
"Kalau soal kenaikan anggaran dana desa yang naik hingga 100 persen saya kira itu berlebihan, kalkulasinya tidak rasional karena mengelola dana yang kurang lebih Rp1 miliar saja banyak yang korupsi apalagi kurang lebih menjadi Rp2 miliar setiap desa. Kenaikan dana desa memang perlu dilakukan tetapi tidak sampe naik 100 persen lah," tutur Ubedilah.
Sementara itu, Asrinaldi menjelaskan anggaran desa memang ditujukan untuk pembangunan dan pemberdayaan di desa. Ia menyebut sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia mengaku tak mempermasalahkan dana desa naik jika memang digunakan untuk masyarakat. Kendati demikian, dia juga menyoroti soal membesarnya potensi korupsi karena kenaikan dana desa itu.
"Tapi masalahnya anggaran negara sedang berat, kenapa ini dipaksa di tahun politik. Belum lagi potensi dikorupsi juga besar karena SDM di desa tidak semuanya bisa merencanakan program. Jadi motifnya jelas untuk menyenangkan hati masyarakat dengan harapan apa yang diperjuangkan ini ada kaitannya dengan dukungan pada Pemilu 2024," kata Asrinaldi.