Bantuan Pemerintah ke Korban Kasus HAM Berat: KIS hingga Beasiswa

CNN Indonesia
Sabtu, 24 Jun 2023 15:00 WIB
Mahfud ungkap bantuan prioritas untuk memulihkan hak-hak para korban dan keluarga di 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Mahfud MD ungkap bantuan pemerintah untuk korban pelanggaran HAM berat. CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan memberikan pelbagai program bantuan prioritas untuk memulihkan hak-hak para korban dan keluarga di 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Mahfud merinci program bantuan itu di antaranya Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas, program beasiswa dari tingkat SD sampai perguruan tinggi hingga golden visa atau second home visa.

"Beberapa contoh misalnya Kemenkes beri KIS Prioritas, bisa berobat gratis di RS dan lain-lain, lalu Kemendikbud berikan beasiswa untuk SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi dan lain-lain," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kementan akan berikan bantuan sapi, traktor dan lain-lain. Kemenlu dan Kemenkumham akan berikan golden visa, second home visa dan KITAS dan lain-lain," tambahnya.

Mahfud menjelaskan pemenuhan hak bagi para korban akan melibatkan 19 kementerian/lembaga. Ia juga mengatakan lokasi bekas Rumoh Geudong, tempat terjadinya pelanggaran HAM berat di Aceh akan dibangun Living Park dan masjid.

"Kemudian Kementerian PUPR membangun living park di Rumoh Geudong di dalamnya ada masjid seperti diminta para korban," kata dia.

Di tempat yang sama, Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso mengatakan pemulihan hak para korban ini sebagai langkah penyelesaian rekomendasi pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial bagi para korban.

"Penyelesaian non-yudisial ini fokus pada pemulihan hak-hak korban dan pencegahan agar tak terjadi di masa akan datang," kata Teguh.

Teguh merinci pemenuhan hak para korban secara individual terdiri dari seperti jaminan kesehatan prioritas, jaminan kesejahteraan prioritas, jaminan pendidikan prioritas dan rehabilitasi fisik.

Ia mengatakan jaminan kesehatan prioritas akan diberikan oleh Kemenkes. Para korban dan keluarga pelanggaran HAM berat masa lalu dapat mengakses layanan kesehatan tingkat I di RS milik pemerintah.

"Bisa akses seluruh RS pemerintah. Biaya pelayanan ini tiap tahun Rp28 juta sekian," kata Teguh.

Sementara itu, Teguh merinci jaminan kesejahteraan prioritas akan diberikan oleh Kemensos sebesar Rp1,1 juta per bulan. Selanjutnya, jaminan pendidikan prioritas akan diberikan oleh Kemendikbud dengan nilai bervariasi sesuai jenjang pendidikan.

"Ini ditambah biaya hidup, dan biaya buku. Sehingga dalam setahun anak SD dapat beasiswa Rp9,5 juta dan Perguruan Tinggi bisa sampai Rp30 juta sekian," kata dia.

Sementara itu, Teguh memastikan pemerintah memberikan bantuan rehabilitasi fisik dengan pembangunan renovasi rumah sesuai permohonan para korban dan keluarga.

"Kalau yang bersifat komunal, salah satunya pembuatan sumur bor di beberapa tempat di Aceh. Lalu pembentukan koperasi dan pembentukan living park," kata dia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 memerintahkan 19 menteri dan kepala lembaga untuk memulihkan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Jokowi telah mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. Ia membuat kebijakan penyelesaian nonyudisial pelanggaran-pelanggaran itu. Dia juga tidak menutup penyelesaian via hukum.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," ucap Jokowi pada jumpa pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1).

(rzr/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER