MA Mulai Adili Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Berencana Yosua

CNN Indonesia
Jumat, 23 Jun 2023 18:47 WIB
Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili kasasi yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili kasasi yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili kasasi yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid 2023.

Kualifikasi perkara yakni turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama

"Tanggal masuk Rabu, 21 Juni 2023," tulis laman MA, Jumat (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Sambo menjadi pemohon kasasi dalam perkara ini.

Selain itu, MA juga sudah mulai mengadili istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis hukuman 20 tahun penjara. Perkara Putri Candrawathi mengantongi nomor perkara 816 K/Pid/2023.

Berkas perkara dua terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo juga sudah diterima MA. Perkara Kuat teregister dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023 dan Ricky Rizal Wibowo dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023

Kendati demikian, MA belum mengumumkan hakim agung yang akan mengadili perkara ini.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas putusan itu, Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi.

"Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5).

Djuyamto menyebut Putri Candrawathi juga mengajukan kasasi pada 9 Mei 2023. Sementara Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi pada 15 Mei 2023. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa.

(ina/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER