Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung melaporkan Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama.
Ihsan mengatakan pelaporan tersebut sengaja dilakukan pihaknya lantaran beberapa pernyataan Panji dinilai telah masuk dalam kategori penistaan agama. Terlebih, kata dia, pernyataan Panji telah menimbulkan kegaduhan baik di media sosial maupun di lapangan.
"Jadi hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Ihsan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Ihsan mengaku khawatir apabila tidak segera diproses oleh aparat penegak hukum, nantinya akan muncul semakin banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Ia menjelaskan setidaknya ada tiga pernyataan Panji yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penistaan agama. Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.
Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Al-Quran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
"Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika Salat Idulfitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," jelasnya.
Dalam laporannya itu, Ihsan juga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait pernyataan Panji Gumilang. Selain itu, pihaknya juga turut menyertakan pernyataan dari pihak MUI, Muhammadiyah, hingga NU yang menolak ajaran dari Panji Gumilang.
"Kita lengkap buktinya semua kita sudah kompilasi semua bukti-buktinya ini semua rekaman yang kami kumpulkan terkait dengan dugaan-dugaan pelanggaran oleh Panji Gumilang," pungkasnya.
(tfq/isn)