Harta Wakapolri Agus Andrianto di LHKPN Rp18,9 Miliar

CNN Indonesia
Senin, 26 Jun 2023 09:45 WIB
Komjen Agus Andrianto yang ditunjuk jadi Wakapolri berharta Rp18,9 miliar.
Komjen Agus Andrianto yang ditunjuk jadi Wakapolri berharta Rp18,9 miliar. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto ditunjuk menjadi Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1393/VI/KEP./2023 tertanggal 24 Juni yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, total harta dan kekayaan Wakapolri KomjenPol Agus Andrianto tercatat mencapai Rp18,9 miliar (Rp18.969.569.025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Itu merujuk pada LHKPN terakhir yang ia sampaikan saat masih menjabat Kabareskrim Polri pada 8 Juni 2023 lalu atau LHKPN periodik Tahun 2022.

Jumlah harta dan kekayaan Agus yang dilaporkan ke KPK itu, didominasi tanah dan bangunan yakni total nilai Rp16,4 miliar (Rp16.479.134.446).

Dari data yang disampaikan ke KPK, tanah dan bangunan Agus tersebar di Jakarta Selatan dan Bandung dengan harga masing-masing menyentuh angka miliaran Rupiah.

Sementara untuk aset berupa tanah saja tersebar di Bandung, Jakarta Selatan, Medan, dan Tangerang. Agus tercatat paling banyak memiliki tanah di Kabupaten/Kota Tangerang dengan luas masing-masing ratusan hingga ribuan meter persegi.

Berikut rincian LHKPNterakhir Agus yang dilaporkan saat ia masih menjabat Kabareskrim di antaranya adalah:

- Tanah dan Bangunan seluas 420 m2/306 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri, senilai Rp4 miliar.

- Tanah dan Bangunan seluas 1.015 m2/280 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri, senilai Rp3 miliar.

- Tanah dan Bangunan seluas 805 m2/100 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri, seharga Rp5 miliar.

Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul dan artikel pada Jumat (21/7) setelah ada koreksi pada data.

(psr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER