Polisi Ingatkan Pengunjung PRJ Waspadai Aksi Pencopetan

CNN Indonesia
Rabu, 28 Jun 2023 06:00 WIB
Polisi mengimbau pengunjung memperhatikan barang bawaan dan tidak memakai perhiasan yang mencolok.
Polisi mengimbau pengunjung PRJ mewaspadai aksi pencopetan selama berkeliling di JIExpo Kemayoran. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengimbau warga pengunjung Pekan Raya Jakarta (PRJ) mewaspadai aksi pencopetan selama berkeliling di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat.

Apalagi, banyak masyarakat Jakarta, ataupun luar daerah yang sangat antusias berbondong-bondong ke acara tersebut. Menurut polisi, situasi inilah yang jadi target para pelaku kejahatan.

"Setiap event PRJ pasti dipenuhi pengunjung yang estimasi per harinya itu bisa sampai 15 ribu sampai 20 ribu pengunjung lebih," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Selasa (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu situasi seperti ini bisa saja dimanfaatkan oleh tangan-tangan jahil, orang-orang yang memang memanfaatkan momen desak-desakan," sambungnya.

Komarudin mengingatkan pengunjung memperhatikan bawang bawaan dan tidak memakai perhiasan yang mencolok.

"Enggak perlu gunakan perhiasan yang mencolok dan barang-barang pribadi seperti handphone dan dompet itu diamankan," ucap dia.

Pada Jumat (23/6) malam, sepasang suami istri bernama Edi Ismanto dan Caswati melakukan aksi pencopetan di kawasan PRJ. Peristiwa itu sempat terekam dalam video dan beredar di media sosial.

Keduanya pun ditangkap. Peristiwa itu terungkap saat seorang saksi menghampiri pelaku Edi dan menanyakan apakah ia mengambil ponsel miliknya atau tidak.

Saat itu, pelaku Edi mengelak dan sempat meminta saksi menggeledah untuk membuktikan perkataannya. Mendengar hal itu, saksi pun langsung menggeledah pelaku Caswati, tetapi yang bersangkutan menolak.

Setelah memaksa menggeledah, ditemukan tiga unit ponsel dari Caswati. Pelaku tak bisa menjawab saat ditanya soal ponsel itu.

Mendengar jawaban itu, saksi berteriak hingga membuat pengunjung lainnya berdatangan. Setelah itu, pasutri itu langsung diamankan dan dibawa ke pintu masuk pengunjung. Di sana, keduanya sempat digeledah oleh anggota TNI yang bertugas dan mengaku mengambil ponsel pengunjung.

Saat ini, pasutri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(dis/tsa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER