PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo ke Money Changer

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jun 2023 14:20 WIB
Ilustrasi. PPATK telusuri aliran dana korupsi BTS ke sejumlah money changer. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melanjutkan penelusuran aliran dana transaksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK Beren Rukur Ginting mengatakan saat ini penelusuran dilakukan terhadap sejumlah money changer atau tempat perdagangan mata uang asing.

"Di transaksi-transaksi itu banyak aliran uang yang sedang kita dalami itu ke kalau saya enggak salah itu ke beberapa money changer," kata Beren di kawasan Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/6).

Beren mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci terkait penelusuran tersebut. Sebab, masih proses pendalaman.

Dia mengatakan pihaknya tengah menelisik ada atau tidaknya keterkaitan aliran dana money changer tersebut dengan kasus dugaan korupsi di kasus BTS 4G Kominfo.

"Nah ini kan menurut saya, menurut kita ini apakah ada hubungannya dengan aktivitas proyek atau bukan jadi itu yang sedang kita dalami," kata dia.

Beren menjelaskan sejak awal kasus tersebut, PPATK sudah mulai melakukan penelusuran uang atau follow the money. Penelusuran aliran transaksi dilakukan terhadap rekening Bakti Kominfo, pihak terkait seperti konsorsium serta subkontraktor hingga para tersangka di kasus itu.

"Nah kemarin kan ada beberapa yang sudah ditetapkan tersangka itu. Nah kita mau lihat, sebenarnya kalau kami sih melihatnya dari gambaran itu nanti kita akan lihat nih dari jumlah pola transaksi kedudukan orang ini seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate. Kerugian keuangan negara di kasus itu mencapai Rp 8,032 triliun.

Johnny disebut meminta uang Rp500 juta setiap bulan pada Maret 2021 sampai Oktober 2022 terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/6).

Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS) sebagai tersangka.

Lalu, ada pula Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY), dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan.

(yla/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK