Johnny Plate Bantah Dakwaan di Kasus BTS: Nanti Akan Saya Buktikan

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jun 2023 14:37 WIB
Johnny G Plate menegaskan ia tak melakukan apa yang didakwakan jaksa penuntut umum. Ia akan mengajukan nota keberatan.
Johnny Plate menegaskan ia tak melakukan apa yang didakwakan jaksa penuntut umum. Ia akan mengajukan nota keberatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Menkominfo Johnny G Plate membantah dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi pembangunan menara pemancar (BTS) 4G dan fasilitas pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Plate menyatakan akan membuktikan bantahannya.

Pernyataan itu disampaikan Plate saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang menanyakan apakah ia mengerti dengan dakwaan yang telah dibacakan.

"Saya mengerti Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," kata Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, politikus NasDem itu mengaku tetap menghormati dakwan yang telah dibacakan jaksa. Penasihat hukum Plate pun menyebut akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (4/7).

"Setelah berdiskusi kami memutuskan tetap akan mengajukan eksepsi," ujar penasihat hukum.

Johnny Plate didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun. Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000.

Atas perbuatannya, Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mab/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER