AG Pertimbangkan Ajukan PK Kasus Penganiayaan David Ozora

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jun 2023 16:12 WIB
Kuasa hukum terpidana anak perempuan berinisial AG (15), Mangatta Toding Allo mengaku tengah membahas bersama keluarga terkait rencana PK ke MA.
Kuasa hukum terpidana anak perempuan berinisial AG (15), Mangatta Toding Allo mengaku mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kliennya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum terpidana anak perempuan berinisial AG (15), Mangatta Toding Allo mengaku mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kliennya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"PK, kita lagi pertimbangkan upaya PK," kata Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan tengah membahas rencana tersebut bersama pihak keluarga, apakah akan mengajukan ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.

"Karena dia akan menjalani hukuman tapi upaya hukuman lanjutan juga masih didiskusikan oleh keluarga," ujarnya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi AG yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

AG divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menghukum AG dengan pidana 3,5 tahun penjara.

Tindak pidana penganiayaan itu dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

Kini, Mario Dandy dan Shane Lukas tengah menjalani proses pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa jaksa melakukan penganiayaan berat berencana.

Sementara AG telah menjalani hukuman pidana bui di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

(lna/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER