Bareskrim Polri akan mendalami fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal Pondok Pesantren Al-Zaytun terkait kasus dugaan penistaan agama terhadap Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pendalaman unsur penistaan agama juga akan dilakukan terhadap sejumlah saksi salah satunya dari Kementerian Agama.
"Selanjutnya, kita akan memeriksa baik itu ahli, baik yang disampaikan dari Menteri Agama," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menguji terkait dengan apakah perbuatan ini dikaitkan dengan fatwa MUI, kita hubungkan, kemudian dari keterangan ahli seperti apa," imbuhnya.
Djuhandani menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pelapor. Setelahnya penyidik akan mengumpulkan data dan mencari keterangan dari saksi ahli.
Barulah kemudian setelah itu polisi bisa menentukan apakah ditemukan unsur dugaan tindak pidana atau tidak di Ponpes Al Zaytun.
"Apakah ini unsur pidana atau tidak, tentu saja ini yang kita laksanakan," imbuhnya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya mengatakan akan segera memeriksa pelapor bersama sejumlah saksi ahli lainnya mulai dari Kementerian Agama hingga pihak Majelis Ulama Indonesia dalam waktu dekat.
"Saksi ahlinya nanti melibatkan Kemenag kan ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan kemudian dari MUI, kemudian tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (26/6).
Agus mengatakan pihaknya telah menemukan indikasi adanya pelanggaran pidana di kasus tersebut. Kendati demikian, kata dia, tetap diperlukan keterangan ahli guna menentukan siapa tersangka di perkara itu.
"Kemudian nanti kita akan mengerah pada internal yayasan Ponpes Al Zaytun nantinya akan mengarah kepada siapa yang tersangka dugaan penistaan agama tersebut," jelas Agus.
Diketahui sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Salah satunya oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung dengan nomor laporan LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
(tfq/isn)