Polrestabes Surabaya telah menangkap pelaku kejahatan ranjau sandal berpaku di Surabaya, yang meresahkan pengendara di kota itu belakangan ini. Pelaku menyasar mobil yang berhenti kala lampu lalu lintas merah.
Perbuatannya itu terekam dalam video dan viral di media sosial. Belakangan diketahui pelaku berinisial FN (41) dan merupakan warga Krembangan, Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus penggembosan ban di media sosial sudah berhasil diamankan pelakunya," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, Selasa (27/6).
Haryoko kemudian mengatakan penggembosan ban bukan satu-satunya kasus yang menjerat FN. Pelaku disebut pernah terlibat kasus pencurian hingga pembunuhan.
"Residivis kasus pencurian dan pembunuhan," ucapnya.
Haryoko menyebut Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, seperti sepeda motor, sandal hingga paku. Pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
"Saat ini masih dikembangkan lebih lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya," ucapnya.
Sebelumnya, ramai beredar video aksi pelaku itu di media sosial. Video itu menampilkan pria bertopi, kaus hitam, serta bercelana pendek, sedang mengendarai sepeda motor matic putih dengan nomor polisi L 2755 YL.
Pria itu tampak berhenti di sisi kiri mobil berwarna hitam. Kemudian, dia melepaskan sandal yang sudah terpasang paku di ujungnya, agar bisa mengenai bagian belakang mobil. Dia tak beranjak hingga kendaraan yang di sampingnya melintas.