Vice President PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Parjono dan Direktur Utama PT KAPM 2020-2023 Yoseph Ibrahim didakwa memberi suap total Rp1,3 miliar.
Sebesar Rp1,125 miliar diberikan ke Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Fadliansyah.
Kemudian sekitar Rp240 juta diserahkan kepada Hamdan, Edi Purnomo dan Budi Prasetyo.
Hal itu diketahui dari surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/7).
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa KPK Andi Ginanjar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/7).
Suap ke Harno dan Fadliansyah agar PT KAPM dimenangkan dalam paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.
Sedangkan suap ke Hamdan sebesar Rp40 juta terkait dengan asistensi atau pendampingan pengaturan lelang pekerjaan 6 perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022.
Suap Rp100 juta ke Edi Purnomo selaku Ketua Pokja terkait pengadaan pekerjaan 6 perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022.
Suap Rp100 juta ke Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023.
Tindak pidana terjadi dalam kurun waktu April 2022 sampai dengan 11 April 2023 di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Gambir, Jakarta Pusat; Kantor PT KAPM di Jalan Samanhudi, Pasar Baru, Jakarta Pusat dan di Hotel Luminor Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, Parjono dan Yoseph didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(fra/ryn/fra)