Duduk di Kursi Roda, Mantan Pacar Mario Dandy Jadi Saksi Persidangan

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jul 2023 10:18 WIB
Anastasia Pretya Amanda (APA) hadir di sidang penganiayaan David dengan menggunakan kursi roda dan sebagian wajah ditutupi masker.
Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (20) duduk di kursi roda saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7). (CNN Indonesia/Muhammad Arief)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (20) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Amanda sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh Jaksa. Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan menjalani perawatan di Rumah Sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan CNNIndonesia.com Amanda telah berada di PN Jaksel pada pukul 09.20 WIB. Ia nampak duduk di kursi roda dan mengenakan masker.

Amanda tak mengucapkan sepatah kata apapun ketika ditanyai awak media di lokasi. Ia dijaga petugas keamanan dan kesehatan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kesiapannya bersaksi.

Pengacara Amanda, Enita Adyalaksmita menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesiapan kliennya dalam bersaksi.

"Pemeriksaan dokter saja di sini, apakah boleh lanjut atau pulang," kata Enita di PN Jaksel, Selasa (4/7).

Ia pun menyebut kliennya merasa sakit saat tiba dan berada di PN Jaksel.

Berdasarkan Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) PN Jaksel, hari ini persidangan Mario Dandy kembali akan digelar pada pukul 10.30 WIB.

"Agenda pemeriksaan saksi," demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (4/7).

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).

Ia dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

(mab/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER