
"Si kembar" tersangka penipuan iPhone ini ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum di sebuah apartemen daerah Gading Serpong, Selasa (4/7).
Rihana dan Rihani diperiksa secara intensif oleh penyidik terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.
Sebelumnya, "si kembar" diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.