Direktur PT SMA Didakwa Suap Walkot Bandung Yana Mulyana Rp702 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jul 2023 14:07 WIB
Yana Mulyana dan lima orang lainnya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) Bandung Smart City. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)(CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro didakwa menyuap Wali Kota Bandung periode 2022-2023 Yana Mulyana dan kawan-kawan sejumlah Rp702 juta terkait dengan pekerjaan pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp702.221.000,00," ujar jaksa KPK Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/7).

Suap juga diberikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Jaksa menyatakan suap diberikan dengan maksud agar Yana dan Dadang melalui Khairur baik secara langsung maupun tidak langsung membantu para terdakwa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk merek HUAWEI pada Dinas Perhubungan Kota Bandung Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Menurut jaksa, hal itu bertentangan dengan kewajiban Yana dkk selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan bertentangan dengan kewajiban Yana sebagai Wali Kota Bandung sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf e UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu Juni 2022-April 2023 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung, Kantor Perwakilan PT SMA di Shared Area LT 2 PT Pos Properti Indonesia (Graha Pos) Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Rumah dinas Yana di Jalan Nyland 11 A Pasir Kaliki Kecamatan Cicendo Kota Bandung dan Kantor PT Wisata Jaya Travelindo di Perumahan Citra 2, Pegadungan, Jakarta Barat serta di Blue Sapphire Lounge International Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tanggerang, Banten.

Atas perbuatannya, Benny dan Andreas Guntoro didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Suap Rp186 Juta

Dalam berkas tuntutan terpisah, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi didakwa menyuap Yana dan Khairur sejumlah Rp186 juta. Suap diberikan agar Sony mendapat paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa "Tarif Internet di Persimpangan - Akses Internet Dedicated - 150 Mbps Internasional" dan "Tarif Internet ATCS - Akses Internet Dedicated - 150 Mbps Internasional" melalui proses E-Catalogue.

Tindak pidana ini terjadi pada Desember 2022 hingga April 2023 di Pendopo Kota Bandung dan di parkiran Balai Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Sony didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK