Brigjen Endar Priantoro disebut belum mencabut laporan terhadap Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Karo SDM Zuraida Retno Pamungkas.
Laporan itu dilayangkan Endar kuasa hukumnya Rakhmat Mulyana buntut pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, kini Endar telah kembali KPK dan menjabat Direktur Penyelidikan setelah sempat dipulangkan oleh Firli Bahuri cs ke Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini memang Pak Endar belum mencabut laporan," kata kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana saat dihubungi, Rabu (5/7).
Kendati demikian, kata Rakhmat, pihaknya akan melakukan diskusi lebih lanjut terkait laporan itu usai kembalinya Endar ke Lembaga Antirasuah tersebut. Termasuk, soal potensi pencabutan laporan.
"Nanti saya diskusikan dulu dengan tim," ucap Rakhmat.
Sebelumnya, Endar melalui kuasa hukumnya melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Karo SDM Zuraida Retno Pamungkas terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diterima dan terregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 April 2023.
Cahya dan Zuraida dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang atau jabatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 421 KUHP.
"Kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat saat dihubungi, Selasa (11/4).
Rakhmat menyebut tak ada penjelasan di balik keputusan mencopot kliennya dalam surat pencopotan terhadap Endar. Ia juga menyebut keputusan pencopotan itu juga bertentangan dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggl 29 Maret lalu terkait perpanjangan masa penugasan Endar di KPK.
"Yang menjadi masalah bahwa Dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan-alasan kenapa kemudian pak Endar dikembalikan ke kepolisian," tuturnya.
(dis/isn)