Jalan Berliku Penyelidik Formula E Kembali ke KPK

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jul 2023 10:30 WIB
Jalan Brigjen Endar Priantoro kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan penuh liku bak lintasan Formula E. (CNN Indonesia/ Ryan H. Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jalan Brigjen Endar Priantoro kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan penuh liku bak lintasan Formula E.

Endar kembali berdinas di lembaga antirasuah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023.

Pada akhir Maret lalu, pimpinan KPK Firli Bahuri Cs memberhentikan dengan hormat dan mengembalikan Endar ke instansi Polri dengan dalih masa penugasan telah habis. Alasan ini ditentang oleh Endar.

Keputusan pimpinan KPK 'memecat' Endar diduga terkait dengan penyelidikan Formula E di DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diterima CNNIndonesia.com, Endar saat menjabat Direktur Penyelidikan bersama dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu Irjen Karyoto tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Sikap itu berbeda dengan Komisioner KPK Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak yang disebut 'ngotot' agar status Formula E naik ke tahap penyidikan.

Peristiwa itu terjadi saat pimpinan dan sejumlah pejabat penindakan KPK melakukan gelar perkara atau ekspose Formula E yang kesekian kali bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu.

Sikap Endar dan Karyoto tersebut disinyalir berimbas pada tindakan pimpinan KPK yang kemudian mengusulkan pembinaan karier keduanya kepada Polri. Karyoto mendapat promosi jabatan sebagai Kapolda Metro Jaya, sedangkan Endar non-job.

Endar dan Karyoto juga sempat dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak diketahui namanya.

Endar sempat protes

Endar pernah buka suara merespons pencopotannya tersebut berkaitan dengan isu Formula E.

Ia menyatakan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani suatu perkara. Ia tidak menampik fakta ada kebetulan yang mengaitkan antara pencopotan dengan pendapat berbeda dalam ekspose Formula E.

"Kalau masalah perbedaan pendapat itu apakah terkait dengan ini ya [Formula E] mungkin kebetulan atau enggak tahu ya, karena yang kebenaran yang suruh pindah saya sama pak Karyoto," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Senin, 3 April 2023 lalu.

Endar melayangkan protes kepada KPK karena mengabaikan surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 tanggal 29 Maret 2023 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat itu perihal jawaban terhadap usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Dalam surat itu, Listyo memutuskan untuk memperpanjang penugasan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Listyo pun mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan kepada pimpinan KPK. Listyo memerintahkan Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Sedangkan untuk Karyoto, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, yang bersangkutan dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya.

KPK pun membalas surat tersebut dengan kukuh mengembalikan Endar, namun permintaan itu ditolak Kapolri yang masih ingin Endar di KPK.

Lapor sana-sini

Endar melawan keputusan pimpinan KPK tersebut dengan membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada Dewas KPK dan dugaan malaadministrasi ke Ombudsman RI.

Ia melaporkan pimpinan KPK termasuk Firli dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewas KPK pada Selasa, 4 April 2023. Namun, Dewas KPK menyatakan laporan Endar tidak cukup bukti. Sedangkan laporan di Ombudsman RI masih berproses hingga saat ini.

Endar juga sempat melayangkan keberatan kepada KPK pada Rabu, 12 April 2023, namun lagi-lagi kandas. Ia pun dikabarkan melayangkan banding administratif ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Setelah tiga bulan lebih terkatung-katung, Endar mendapat kepastian untuk berdinas kembali di lembaga antirasuah sebagai Direktur Penyelidikan.



Pada Rabu, 5 Juli 2023, Endar menyambangi Gedung Merah Putih KPK dan disambut hangat oleh anak buahnya para penyelidik dan penyidik dari Polri yang bertugas di KPK.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menpan RB, Bapak Kapolri yang telah mengakomodasi apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi, kemudian disampaikan ke Menpan RB untuk memproses itu, dan PAN-RB merekomendasikan saya kembali ke sini [KPK]," ujar Endar, Rabu, 5 Juli 2023.

"Sehingga atas rekomendasi Menpan RB itu pimpinan KPK melalui Sekretaris Jenderal mengeluarkan SK [Surat Keputusan] yang membatalkan SK yang lama, sehingga saya kembali ke sini sebagai Direktur Penyelidikan," sambungnya.

Meskipun begitu, Endar belum bisa melakukan tugas-tugas sebagai Direktur Penyelidikan. Ia masih harus merampungkan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI hingga Oktober 2023 mendatang.

"Saya akan membagi waktu sekolah dan mungkin sore ke sini [KPK]. Komunikasi kan bisa saya lakukan melalui media yang lain juga," kata jenderal polisi bintang satu tersebut.

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK