Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa isteri eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin, pada Jumat (7/7) ini.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini saksi telah hadir," tambahnya.
Andhi juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka TPPU di Gedung Merah Putih KPK hari ini. Sampai saat ini, KPK memang belum menahan Andhi. KPK beralasan hal tersebut merupakan salah satu strategi penyidik dalam mengusut kasus.
Namun, KPK telah mencekal Andhi untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
KPK juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita sejumlah aset milik Andhi yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.