Kemenpan RB Beber Perintah Jokowi Kembalikan Endar ke KPK

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jul 2023 20:23 WIB
Kemenpan RB membeberkan instruksi Presiden Joko Widodo terkait pengembalian Brigjen Pol Endar Priantoro ke KPK.
Brigjen Pol Endar Priantoro. (CNN Indonesia/ Ryan H. Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkap instruksi Presiden Joko Widodo terkait pengembalian Brigjen Pol Endar Priantoro ke KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

Kepala Biro (Karo) Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Avverouce menyebut Presiden Jokowi meminta agar proses banding administrasi pemecatan Endar untuk dipelajari.

"Memang Kementerian PAN-RB diminta Bapak Presiden untuk menelaah hal tersebut," kata Avverouce kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan instruksi Jokowi, Kemenpan RB pun memandang Endar sebaiknya bekerja kembali di Lembaga Antirasuah itu untuk menjaga sinergitas KPK dan Polri.

"Kementerian PAN-RB berpandangan KPK dan Polri adalah institusi strategis serta sangat penting bagi negara, sehingga diharapkan bisa semakin sinergis dalam menjalankan tugas-tugasnya ke depan," ujar Avverouce.

Pernyataan Avverouce itu sesuai dengan keterangan sumber yang diterima CNNIndonesia.com yang menyebut alasan Endar kembali ke KPK karena Presiden Jokowi menanggapi surat banding administrasi jenderal bintang satu Polri itu pada 30 Mei 2023.

Tanggapan Jokowi itu lalu direspons Menpan RB dengan mengirimkan surat rekomendasi ke KPK agar Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan pada 21 Juni 2023.

"Menanggapi surat dari Menpan RB pada tanggal 21 Juni 2023, Sekjend KPK mengeluarkan SK Pembatalan Pemberhentian BJP Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Berdasarkan SK tersebut, BJP Endar Priantoro dikembalikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian keterangan dari sumber CNNIndonesia.com.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya juga telah merespons terkait dugaan banding administratif yang dilakukan Endar sebagai ASN berdasarkan PP 79/2021.

"Dalam konteks persoalan jabatan Direktur Penyelidikan KPK, informasi yang kami terima, belum sampai pada tahap ada keputusan banding dimaksud, namun kebijakan yang diambil Kemenpan RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi, dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," ujar Ali.

Sementara itu, ketika resmi kembali ke KPK, Endar pun sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi hingga Menpan RB.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menpan RB, Bapak Kapolri yang telah mengakomodasi apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi, kemudian disampaikan ke Menpan RB untuk memproses itu, dan PAN-RB merekomendasikan saya kembali ke sini [KPK]," ucap Endar, Rabu (5/7).

(mab/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER