Pesan MUI ke Panji Gumilang soal Gugatan Rp1 T: Fokus Saja di Polri

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2023 07:33 WIB
MUI buka suara soal gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang secara perdata ke PN Jakpus.
MUI respons gugatan pimpinan ponpes Alzaytun Panji Gumilang. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara soal langkah Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang menggugat MUI dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Ikhsan Abdullah lantas meminta Panji tak membuat kegaduhan baru.

"Sebaiknya jangan buat kegaduhan baru, lah. Fokus saja dengan persoalan yang sedang dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri," ujar Ikhsan Abdullah dalam Political Show CNN Indonesia TV, Senin (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikhsan menilai gugatan Panji terhadap MUI itu sah-sah saja. Kendati demikian, Ikhsan meminta Panji fokus dengan inti persoalan yang tengah dalam proses penyidikan.

"Karena gugatan itu sebetulnya persoalan yang berawal dari Panji Gumilang sendiri. Tentu saja itu harus diklarifikasi, bukan MUI yang menjawab gugatannya," jelas Ikhsan.

Menurut dia, gugatan itu tak bakal muncul apabila Panji tidak membuat pernyataan yang kontroversial.

Siap lawan gugatan Panji Gumilang

Lebih lanjut, Ikhsan menyatakan pihaknya siap melawan gugatan apabila sudah menerima dan mempelajari gugatannya.

"MUI siap menjawab nanti kalau sudah terima dan pelajari gugatannya," jelas Ikhsan.

Gugatan Panji Gumilang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis (6/7) lalu. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bintang AL sebelumnya mengungkap sejumlah poin gugatan Panji terhadap Anwar Abbas. Salah satu poinnya, yakni menggugat Anwar Abbas untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 Triliun.

"Tiga, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp1 dan kerugian immaterial sebesar Rp1 Triliun," ujar Bintang video yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (10/7).

Selain itu, Panji juga menggugat Anwar untuk membayar uang denda sebesar Rp5 Juta per hari apabila Anwar dinyatakan lalai melaksanakan isi putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Panji.

"Menetapkan tergugat membayar uang paksa sebesar Rp5 juta tiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini," kata Bintang.

Sidang perdana akan dilaksanakan pada 26 Juli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut bakal dipimpin oleh Majelis Hakim Zulkifli Atjo dibantu Anggota I Dewa Ketut Kartana dan Anggota II Betsji Siske Manoe.

(pop/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER