Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK telah selesai menggeledah salah satu perusahaan swasta (PT BBM) yang berada di wilayah Batam pada Selasa (11/7).
Upaya geledah itu merupakan rangkaian pengumpulan alat bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (12/7).
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," sambung Ali.
Lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Andhi telah ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Jumat (7/7) lalu.
Ali mengatakan sebanyak 33 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara gratifikasi dan TPPU terkait urusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar itu.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah resmi memecat Andhi Pramono sebagai pegawai negeri sipil (PNS) per 5 Juli 2023.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan pemecatan itu dilakukan usai Andhi ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nama Andhi Pramono pertama kali mencuat setelah gaya hidup mewahnya yang tidak sesuai profil viral di media sosial.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 23 Februari 2023, Andhi Pramono tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp14,87 miliar.
Setelah beberapa kali diperiksa, KPK mengungkapkan Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp28 miliar dari pengusaha yang mendapat rekomendasi untuk aktivitas ekspor-impor.
Uang tersebut diduga disamarkan dengan membeli sejumlah aset untuk keperluan pribadi dan keluarganya.