
Pengacara Maqdir Ismail memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan membawa uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat pada Kamis (13/7).
Ia menyebut pengembalian tersebut merupakan komitmen kliennya agar kasus dapat menjadi terang benderang.
Maqdir diminta membawa uang yang disebut dikembalikan pihak swasta senilai Rp27 miliar itu kepada penyidik atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Maqdir juga tak membantah orang yang mengembalikan uang tersebut sebagai pihak yang menjanjikan bisa mengurus kasus BTS di Kejagung.