KPK Sita Mobil Milik Sekretaris MA Hasbi Hasan

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2023 13:10 WIB
Dalam LHKPN terakhir yang dilaporkan Hasbi Hasan pada 2019 silam, dia memiliki dua mobil yakni Fortuner dan BR-V, serta satu motor Honda seharga Rp5 juta.
Tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil yang diduga milik Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara.

Penyitaan itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan Hasbi di Gedung Juang KPK, Rabu (12/7).

"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Firli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Firli tidak menjelaskan lebih lanjut perihal total dan jenis mobil mewah Hasbi Hasan tersebut.

Merujuk pada  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hasbi Hasan yang terakhir disampaikan, yakni 2019, terdapat dua mobil dan satu motor yang dicantumkan Sekretaris MA itu.

LHKPN itu dilaporkan Hasbi saat dia menjabat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan.

"Mobil, Toyota Fortuner tahun 2017, hasil sendiri Rp250.000.000. Motor, Honda Y1602N02LOAIT Tahun 2015, Hasil Sendiri Rp. 5.000.000. Mobil, Honda BR-V tahun 2016, hasil sendiri Rp150.000.000," demikian dikutip dari LHKPN Hasbi pada, Kamis (13/7).

Hasbi telah resmi ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan dari 12 Juli hingga 31 Juli mendatang.

[Gambas:Video CNN]

Hasbi turut dihadirkan dalam konferensi pers penahanannya, Rabu petang. Dia terlihat mengenakan rompi oranye sebagai tanda menjadi tahanan KPK.

Lembaga antirasuah menduga Hasbi menerima uang senilai Rp3 miliar. Uang itu diduga diperoleh dari Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara ini.

Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Firli mengatakan dalam kasus terkait sebelumnya KPK telah menetapkan tujuh belas tersangka, termasuk Hasbi Hasan.

(pop/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER