Maqdir Ismail: Irwan Juga Sudah Kembalikan Rp8 M ke Kejagung

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2023 19:13 WIB
Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail berharap pengembalian uang tersebut bisa meringankan hukuman kliennya.
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan kliennya telah dua kali mengembalikan uang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan kliennya telah dua kali mengembalikan uang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Maqdir menyebut pengembalian pertama sebesar Rp8 miliar dan yang kedua sebesar US$1,87 juta atau setara Rp27 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu juga diketahui, ini (pengembalian uang) bukan yang pertama kami serahkan kepada Kejaksaan, sebelumnya kami juga sudah menyerahkan uang sejumlah Rp8 miliar untuk dan atas nama kepentingan Irwan," kata Maqdir, Kamis (13/7).

Maqdir memastikan pengembalian uang Rp8 miliar dan Rp27 miliar itu berasal dari sumber yang berbeda. Ia juga berharap dengan adanya penyerahan uang tersebut akan dapat meringankan hukuman bagi kliennya.

"Kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan yang kalau pun mau menyumbang Irwan, kami akan terima dan serahkan ke Kejagung," ujarnya.

Kejagung langsung menggeledah kantor pengacara Maqdir Ismail yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, hari ini. Maqdir juga telah menyerahkan uang Rp27 miliar ke Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memastikan pihak yang menyerahkan uang Rp27 miliar kepada Maqdir.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Maqdir dan rekannya Andika Honggowongso, penyidik hanya mendapatkan inisial sosok yang menyerahkan uang yakni 'S'.

"Inisialnya 'S' tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya, sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya pada hari ini juga, kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/7).

Kuntadi menuturkan langkah tersebut juga sekaligus bertujuan untuk menentukan status hukum uang yang diserahkan ke penyidik.

"Pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut. Apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan," jelasnya.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER