Nadiem Copot Gelar Guru Besar 2 Mantan Pimpinan MWA UNS

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jul 2023 15:14 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim mencopot gelar guru besar mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mencopot gelar guru besar mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. (Rusman - Biro Pers)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim mencopot gelar guru besar mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar mengatakan sanksi dijatuhkan kepada mantan Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi.

"Suratnya saya ambil tanggal 4 Juli, saya dapat pengarahan dari Jakarta karena rahasia jadi enggak boleh dititipkan," kata Muhtar di Solo, Kamis (13/7).

Ia mengatakan isi dari keputusan tersebut salah satunya menjatuhkan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.



"Jabatan dosen dengan jabatan [gelar] profesor/guru besar. Yang bersangkutan telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," ucapnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu semua dari sana (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) ya, bukan sini yang menjatuhkan. Terhitung tanggal 1 Agustus 2023 Prof Dr Hasan Fauzi yang semula jadi dosen dengan jenjang profesor dibebaskan jadi jabatan pelaksana, jabatan pelaksana itu tendik (tenaga kependidikan). Tidak ada lagi guru besarnya," ujarnya.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. Surat tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana dengan hukuman disiplin berlaku selama 12 bulan.

Sementara, mantan pimpinan MWA Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi menanggapi pencopotan gelarnya sebagai guru besar.

Saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis Hasan Fauzi membantah jika pencopotan tersebut dilakukan karena penyalahgunaan wewenang saat dirinya masih menjadi pimpinan MWA.

"Tidak ada penyalahgunaan wewenang," kata Hasan.

Ia menduga tuduhan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud karena MWA pada saat itu mengirimkan surat ke pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait hasil pemilihan rektor UNS.

"Dianggap mempengaruhi menteri," katanya.

Padahal, menurut dia, MWA hanya berkirim surat ke menteri untuk melaporkan hasil pemilihan rektor.

"Tentang hasil pilrek (pemilihan rektor) dan menyampaikan yang terjadi di UNS dan mengusulkan solusi kepada pak menteri berdasarkan kondisi tersebut. Apakah yang demikian itu menyalahgunakan wewenang," katanya.

Terkait hal itu, pihaknya sudah mengajukan keberatan ke pihak kementerian.

"Dan segera PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," katanya.



Sebelumnya, sempat terjadi ketidaksepakatan antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI dengan MWA terkait pemilihan rektor UNS.

Pada proses penjaringan pelaksanaan pemilihan rektor UNS yang diselenggarakan oleh MWA beberapa waktu lalu memenangkan mantan Wakil Rektor Perencanaan, Kerjasama Bisnis, dan Informasi UNS Sajidan.

Akibat ketidaksepakatan tersebut dan munculnya dugaan kecurangan pada penyelenggaraan pemilihan rektor yang baru, hingga saat ini jabatan rektor masih dipegang oleh Jamal Wiwoho.

(antara/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER