AKP Hafiz Paesal Lubis, eks Ketua Koperasi Satuan Brimob Polda Sumatra Utara, ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dalam kasus penggelapan uang koperasi hingga Rp3,7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan mengatakan penahanan itu buntut pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejari Medan dari penyidik Polda Sumut.
"Kasusnya sudah pelimpahan tahap II dari Polda Sumut ke Kejari Medan. Saat pelimpahan, yang bersangkutan didampingi penasehat hukumnya," kata Yos kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pelimpahan tahap II tersebut, AKP Hafiz langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Yang bersangkutan ditahan terhitung 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan," ucapnya.
Yos juga menyebut pihaknya sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan berkas dakwaan. Dalam kasus itu, AKP Hafiz Paesal Lubis dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.
"Lalu jaksa penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan untuk selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," pungkasnya.
Berdasarkan data Kejari, Hafiz merupakan ketua koperasi Sat Brimob Polda Sumut. Sementara, total uang yang digelapkannya mencapai Rp3.751.322.024.