Anwar Abbas Gaet Pelapor Panji Gumilang, Ihsan Tanjung Jadi Pengacara
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menunjuk tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M Ihsan Tanjung.
Penunjukan ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah hukum Anwar dengan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Anwar pun menuturkan, pengacara dari DPP FAPP itu akan menerjunkan sekitar 36 orang advokat untuk membela dirinya.
"Saya telah mempercayakan kepada mereka untuk menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan oleh Panji Gumilang kepada saya," ucap Anwar melalui keterangan resmi, Sabtu (15/7).
Ihsan Tanjung sendiri merupakan sosok yang pertama kali melaporkan Panji terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Panji itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Sementara itu, konflik antara Panji dan Anwar pertama kali diungkapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Panji yang menggugat MUI secara kelembagaan dan Anwar secara perdata karena diduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan keduanya.
Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis (6/7) lalu. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bintang AL mengungkapkan isi gugatan Panji dalam gugatan perdatanya terhadap Anwar. Salah satunya adalah gugatan terhadap Anwar Abbas untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun.
Tak hanya itu, Panji juga menggugat Anwar untuk membayar uang denda sebesar Rp5 Juta per hari apabila Anwar dinyatakan lalai melaksanakan isi putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Panji.
"Menetapkan tergugat membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp5 juta tiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini," kata Bintang melalui video yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (10/7) lalu.
Adapun persidangan pertama akan dilaksanakan 26 Juli 2023, Pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat.
Sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim Zulkifli Atjo dibantu Anggota I Dewa Ketut Kartana dan Anggota II Betsji Siske Manoe.
(mrh/sfr)