Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan) Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Agus dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut koneksitas.
"Menjatuhkan pidana kepada Laksda TNI Purn Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, " ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan, Senin (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp153.094.059.580,68. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambung hakim.
Dalam menjatuhkan vonis ini, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Agus.
Hal memberatkan, yakni para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Agus selaku selaku anggota TNI dalam bertindak kurang memahami ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara di Kemhan.
Sementara itu, hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain. Terdakwa sebagai kepala rumah tangga, sebagai tulang punggung keluarganya masing-masing, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Hakim turut memperhatikan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan peraturan lain yang terkait.
Atas vonis tersebut, Agus maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Tindak pidana ini tidak dilakukan Agus seorang diri. Majelis hakim Pengadilan Tipikor juga memvonis dua terdakwa lain pada Senin (17/7).
Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) Arifin Wiguna dan Konsultan Teknologi PT DNK 2015-2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016-2020 Surya Cipta Witoelar divonis dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Arifin dan Surya juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp100 miliar.
Hakim mengatakan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan masing-masing para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.
Atas vonis tersebut, Arifin, Surya maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 18,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Agus dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp135,9 miliar. Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang negara.
Jika harta benda Agus tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka jaksa menuntut Agus juga dipidana selama sembilan tahun dan tiga bulan penjara.
Dalam perkara ini jaksa menilai Agus telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kemenhan tahun 2012 sampai 2021 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp453.094.059.540,68.
Tindak pidana terjadi pada periode Desember 2015 sampai Agustus 2018 di Kantor Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kemenhan dan di Kantor Inmarsat Satellite Communication Service 99 City Rd, London EC1Y 1AX, Great Britain.
Agus disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) Arifin Wiguna; Konsultan Teknologi PT DNK 2015-2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016-2020 Surya Cipta Witoelar; dan Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden.
(pop/kid)