Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba membantah terlibat kasus korupsi suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menjeratnya sebagai tersangka.
Ia meyakini tidak terlibat dalam pusaran korupsi dana PEN tersebut karena dia tidak pernah melakukan atau memerintahkan siapa pun terkait penyuapan dana PEN di Kemendagri RI.
"Yang pasti saya meyakini bahwa saya tidak bersalah gitu. Karena saya tidak pernah memerintahkan untuk melakukan apa yang dituduhkan," kata Rusmandi Kendari, Senin (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan dana PEN yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut digunakan untuk pengembangan dan pembangunan Kabupaten Muna.
"Jumlah dana PEN sekitar Rp233 miliar, namun hanya terealisasi sekitar Rp210 miliar. Saya menggunakan dana tersebut untuk pembangunan jalan, penyediaan air bersih, dan pembangunan pabrik jagung," jelasnya.
Dia menyebutkan hari ini, ia tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra terkait dengan dugaan kasus suap PEN.
"Sampai saat ini saya masih diperiksa sebagai saksi," katanya.
"Saya menghargai penyelidikan KPK hari ini, bahwa saya dituduh melakukan suap kepada Ardian dan Gomberto," kata Rusman.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto.
"Betul (digeledah). Terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Kabupaten Muna," kata Ali saat dihubungi, Selasa (11/7).
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sempat diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 pada Juni 2022 lalu.
Menurut surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Kabupaten Muna disebut mengurus pinjaman dana PEN.
KPK juga telah menetapkan adik Rusman Emba, LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke dalam kasus ini.
Ardian Noervianto sudah divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Ardian juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Sin$131.000.
Ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Oktober 2022.
(antara/isn)