Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengaku tengah mengkaji dan mendiskusikan usulan pungutan retribusi khusus wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sebesar Rp150 ribu per orang.
"Yang Rp150.000 sedang kami diskusikan, kami telaah dan nanti setelah mendapatkan kekuatan hukum baik melalui peraturan daerah (perda), regulasi tentu akan kami sosialisasikan, saat ini kami minta masukan dari semua pihak," ujar Sandiaga, di Jakarta, Senin (17/7).
Sandi menuturkan, retribusi yang akan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) tersebut bakal digunakan untuk melestarikan budaya, alam, konservasi serta adat dan budaya di Provinsi Bali.
Hal itu lantaran Bali merupakan tumpuan kunjungan wisman ke Indonesia, sehingga melalui retribusi tersebut justru akan menjaga kualitas bahkan meningkatkan pariwisata di Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menambahkan, pungutan tersebut diterapkan pada saat wisman akan memasuki Bali atau sebelum tiba di Bali.
Pembayaran pun dapat dilakukan melalui e-Payment atau secara digital, sehingga dinilainya lebih transparan dan terukur.
Tjok Bagus menuturkan, hingga kini usulan pungutan retribusi untuk wisman telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dan tengah dalam proses penggodokan. "Masih digodok, teknis, tujuan, pengawas, masih kita atur," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan pula, rencana pungutan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga budaya, alam, dan lingkungan Bali agar berkelanjutan, aman, dan nyaman.