Kontrak Guru PPPK Diusulkan Diperpanjang Otomatis Hingga Masa Pensiun

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jul 2023 18:38 WIB
Kemendikbudristek mengusulkan kepada Kementerian PAN-RB agar masa kontrak guru PPPK bisa otomatis diperpanjang sampai 60 tahun atau batas usia pensiun guru.
Ilustrasi. Kemendikbud usul kontrak guru PPPK diperpanjang otomatis hingga pensiun. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengusulkan kepada Kementerian PAN-RB agar masa kontrak guru PPPK bisa otomatis diperpanjang sampai 60 tahun atau batas usia pensiun guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan usulan itu diajukan untuk efisiensi.

Pasalnya, kata dia, aturan yang sekarang berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen ASN PPPK yang berulang. Saat ini, masa hubungan kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun guru (60 tahun) selama dibutuhkan oleh instansinya serta tidak tersangkut hukum," kata Nunuk dalam surat usulannya kepada KemenPAN-RB, dikutip Selasa (18/7).

"Sistem perpanjangan ini diharapkan dapat mengefisienkan proses rekrutmen guru ASN PPPK," lanjutnya.

Nunuk mengatakan KemenPAN-RB telah mengirim surat balasan terkait usulan itu. Nunuk menyebut KemenPAN-RB menyambut baik.

"Alhamdulillah Kemenpan RB menyambut baik. Semoga terealisasi ya bapak ibu guru," ujar dia.

Dalam surat balasan KemenPAN-Rb bernomor B/384/SM.02.03/2023, dijelaskan sistem perpanjangan kontrak PPPk diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Dalam Pasal 37 ayat 1 PP tersebut dikatakan masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kerja.

Sementara ayat 2 berbunyi: "Perpanjangan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah memperoleh persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)."

Lalu ayat 4 berbunyi: "dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, PPK wajib memberikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala BKN."

 

(yla/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER