Bareskrim Polri mengaku akan mulai memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, pada pekan depan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan lantaran saat ini penyidik sudah selesai mendalami Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan terkait rekening milik Panji Gumilang.
"Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan tim dari PPATK, minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi dengan para saksi-saksi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, dirinya masih enggan membeberkan lebih jauh siapa saja saksi yang akan dipanggil terkait dugaan TPPU Panji tersebut.
Ia hanya mengatakan seluruh pihak yang dinilai terlibat akan dimintai keterangan terkait dugaan transaksi janggal oleh Panji Gumilang.
"Nanti yang terkait dengan tindak pidana TPPU akan dimintakan keterangan," tutur Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga mengaku tengah mendalami dugaan kasus penyalahgunaan dana zakat Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pendalaman tersebut dilakukan usai Polres Indramayu menerima pengaduan dari Forum Indramayu Menggugat (FIM), pada Senin (17/7) kemarin.
Dalam pengaduan tersebut, Panji dinilai melakukan tindak pidana terkait pengelolaan zakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Menindaklanjuti adanya pengaduan tersebut, Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan stakeholder terkait lainnya terkait mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, kata dia, penyidik nantinya juga akan meminta keterangan dari Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama mengenai ketentuan penyaluran amil zakat.
(tfq/kid)