Dito soal Harta Hadiah Ortu: Saya Tak Bisa Pilih Lahir dari Mana
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan Rp162 miliar dari total hartanya yang berjumlah Rp282 miliar merupakan pemberian orang tua.
Dito memahami hartanya yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menarik perhatian publik karena jumlah yang fantastis. Dia menyampaikan harta tersebut berupa rumah dan mobil yang diberikan kedua orang tuanya.
"Dari lima aset tanah, empat di antaranya adalah pemberian dari orang tua. Jadi memang posisinya hadiah," kata Dito dilansir detikcom, Rabu (19/7).
Ia menambahkan, "Kita kan tidak bisa milih lahir dari mana."
Lihat Juga : |
Dito menyampaikan sempat berpikir menulis pemberian orang tuanya sebagai hibah. Namun, hal itu tak jadi ia lakukan setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum.
Dia berkata hibah harus disertai akta. Karena harta Rp162 miliar adalah pemberian orang tua, maka Dito menulisnya sebagai hadiah di LHKPN.
Politikus Partai Golkar itu meyakini tak ada masalah dengan harta yang ia miliki. Dito mengatakan telah menyerahkan semua berkas terkait hartanya ke KPK.
"Oh, itu sudah diberikan dan di-input saat laporan kok. Kan memang proses verifikasi penelusuran di KPK itu ada jangka waktu 30 hari sejak kita input. Jadi, waktu kita input data pelaporan semua sertifikat dan bukti otomatis wajib diserahkan," ucapnya.
Dito pun bercerita latar belakang ia dan istrinya yang tak pernah menjadi penyelenggara negara. Dia juga bercerita soal ayahnya yang hanya sebentar menjadi penyelenggara negara.
"Di pengujung karier, ayah kandung saya memang sempat mengabdikan diri sebagai direksi BUMN. Selama ini saya dan istri memang tidak pernah menghitung jumlah harta, baik itu hadiah, aset perusahaan, dan lainnya," ujar Dito.
Sebelumnya, harta Dito menjadi sorotan publik setelah namanya disebut dalam kasus korupsi proyek menara BTS. LHKPN menteri berusia 33 tahun itu bernilai Rp282 miliar.
Dito sempat disebut terlibat dalam dugaan makelar kasus proyek BTS. Kejaksaan Agung telah memeriksa Dito pada 3 Juli 2023.
"Jadi informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (Irwan Hermawan) bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi pada jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7).
Baca selengkapnya di sini.
(dhf/tsa)