Polda Metro Gaet Kemendag Selidiki Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mendalami skema ponzi terkait kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Jombingo.
"Terkait skema ponzi masih perlu pendalaman dan koordinasi lebih lanjut dengan ahli dari Kemendag," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (20/7).
Lihat Juga : |
Berdasarkan dua laporan polisi, kata Ade, korban mengaku mulai mengikuti atau menggunakan aplikasi Jombingo pada Mei 2022.
Ade menyebut korban sudah sempat mendapatkan keuntungan. Namun, dana atau uang korban yang disimpan dalam aplikasi ternyata tak bisa ditarik kembali.
"Dana korban yang masih ada pada aplikasi Jombingo tidak dapat ditarik atau dicairkan, karena aplikasi Jombingo sudah tidak dapat diakses lagi," ucap dia.
Sebelumnya, polisi menerima dua laporan terkait dugaan penipuan lewat aplikasi Jombingo dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Lihat Juga : |
Dalam keterangannya pada Selasa (18/7), Ade Safri mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan atas laporan itu. Termasuk, mengecek izin perusahaan tersebut.
"Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," kata Ade kala itu.
Ade juga mengungkapkan aplikasi Jombingo itu untuk saat ini telah diblokir dan kegiatan operasionalnya dihentikan sementara.
"Bahwa Satgas Waspada Investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," ujarnya.