Polisi menyebut penipuan lewat aplikasi Jombingo memberikan syarat pengguna harus membuat grup untuk bisa membeli barang-barang dengan harga murah.
Direktur Reskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan grup itu bisa dibuat oleh pengguna dengan mengundang orang lain lewat sebuah tautan.
"Mensyaratkan kepada member untuk membuat 'group buy' dengan mengundang orang lain dengan cara kirim link aplikasi kemudian setelah member instal aplikasi dilanjutkan top up dana," tutur Ade saat dikonfirmasi, Kamis (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menyebut dalam grup itu tak ada perbedaan strata atau tingkatan antara pengguna lama dengan pengguna baru. Keduanya disebut memiliki tingkatan yang sama yakni sebagai peserta transaksi group buy Jombingo.
Ade turut mengungkapkan setiap peserta yang tergabung dalam grup tersebut bakal mendapat bonus dan tercatat pada akun masing-masing anggota.
"Setiap member yang tergabung dalam group buy akan mendapatkan bonus partisipan yang tercatat pada akun masing masing member," tuturnya.
Sejauh ini dua orang korban dugaan penipuan aplikasi Jombingo telah melapor ke pihak berwajib. Dari dua laporan itu, nilai kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan atas laporan itu. Termasuk, mengecek izin perusahaan tersebut.
"Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, melakukan koordinasi dengan stake holder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (18/7).
Ade turut mengungkapkan aplikasi Jombingo itu untuk saat ini telah diblokir dan kegiatan operasionalnya dihentikan sementara.
"Bahwa Satgas Waspada Investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," tuturnya.
(dis/isn)