MUI Bersyukur MA Larang Pengadilan Catat Pernikahan Beda Agama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersyukur usai Mahkamah Agung (MA) melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan pernikahan berbeda agama dan keyakinan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan.
"Kami menyampaikan apresiasi sekaligus bersyukur kepada Allah SWT, MA mengakomodir semua masukan tokoh agama resmi di Indonesia," kata Wasekjen Bidang Hukum dan Ham MUI Ikhsan Abdullah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/7).
Ikhsan mengklaim umat Islam dan agama lain selama ini resah dengan putusan pengadilan negeri di berbagai daerah yang mengabulkan permohonan penetapan pencatatan perkawinan antarumat beragama.
Beberapa pengadilan yang mengabulkan pernikahan beda agama antara lain Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta.
Ikhsan meminta seluruh pihak berhenti untuk memfasilitasi atau mengizinkan perkawinan beda agama. Senada, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh meminta agar aturan ini ditaati dengan sepenuhnya.
"Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan," kata Niam.
Lihat Juga : |
Niam menyebut UU Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu dikatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.
Dengan demikian, peristiwa pernikahan itu pada hakikatnya adalah peristiwa keagamaan. Kemudian negara hadir untuk mencatatkan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan.
Namun, menurut Niam, selama ini ada orang yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan, dengan dalih UU Administrasi Kependudukan memberi ruang.
"Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan. Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," ujarnya.
(khr/fra)