Sebanyak 407 warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat mendadak memiliki utang padahal tak pernah mengajukan pinjaman.
Warga diklaim tercatat sebagai debitur di PT Permodalan Nasional Mardani (PNM) Mekaar. Belum diketahui total utang yang jadi tanggungan. Namun ditaksir setiap orang memiliki utang ratusan ribu hingga jutaan Rupiah.
Kepolisian pun turun tangan untuk mengusut peristiwa tersebut. Polisi mendalami soal dugaan penipuan di balik utang yang menjerat ratusan warga itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan meski belum ada warga yang resmi melapor.
Tompo menyebut saat ini kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mencari unsur pidana dalam peristiwa ini.
"Kasusnya sudah direspons oleh petugas, saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait peristiwa dan bukti-bukti awal pidananya," kata Tompo saat dikonfirmasi, Kamis (20/7).
Tompo menyebut dari hasil pendalaman sementara diduga peristiwa ini merupakan aksi penipuan yang dilakukan oleh pengurus PNM. Namun, hal ini masih diselidiki lebih lanjut.
"Dari uraian kejadiannya, dugaan sementara kasus ini adalah penipuan dan penggelapan dari pengurus PNM," ucap dia.
Sementara itu, pihak Desa Sukabakti juga turut melakukan penelusuran terkait peristiwa ini. Hasilnya, pihak desa menduga Ketua Kelompok PNM Mekaar desa yang menjadi biang kerok.
Kepala Desa Sukabakti, Wawan Gunawan menyebut Ketua Kelompok PNM Mekaar desa diduga mencuri data pribadi milik warga berupa kartu tanda penduduk (KTP) untuk dijadikan jaminan pinjaman ke lembaga pembiayaan tersebut.
Namun, keberadaan yang bersangkutan tak diketahui hingga saat ini. Sejauh ini petugas desa bersama pihak perusahaan sudah mengadakan mediasi.
"Pencurian data pribadi milik ratusan warga ini, dilakukan oleh Ketua Program PNM Mekaar," ucap Wawan seperti dikutip dari detik.com.
Kepolisian saat ini juga sudah membuka posko pengaduan sebagai tindak lanjut atas kasus pinjaman fiktif yang menimpa ratusan warga tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menuturkan pihaknya bakal menampung segala bentuk informasi dari warga lewat posko pengaduan itu guna membantu proses penyelidikan.
"Sudah dibuatkan posko pengaduan untuk menampung informasi dari masyarakat yang terimbas dari masalah ini," ujarnya.
Ratusan warga yang terjerat kasus pinjaman fiktif juga melakukan klarifikasi data untuk menghapus catatan utang mereka.
Proses verifikasi data dilakukan di Kantor Desa Sukabakti sejak Selasa (18/7) lalu. Dilakukan langsung oleh pihak PT Permodalan Nasional Mardani (PNM) Mekaar.
"Diadakan oleh pihak PNM untuk mengklarifikasi data masyarakat yang diduga menjadi korban pinjaman PNM yang tidak merasa meminjam," kata Kaur Umum Desa Sukabakti Kartini seperti dikutip dari CNNIndonesia TV.
Menurut Kartini, dari 407 warga yang menjadi korban pinjaman fiktif ini, 303 di antaranya sudah melakukan proses klarifikasi data.
Dalam proses klarifikasi, setiap warga diminta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti bahwa mereka tidak melakukan pinjaman di PNM.
"Untuk proses penghapusan data dari pihak PNM ke masyarakat, biar enggak ada catatan hitam lah," ucap dia.